Menhub Lakukan Finaslisasi Aturan Larangan Mudik

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Menanggapi aturan pelarangan mudik yang sudah diumumkan, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” tutur BKS Minggu kemarin secara tertulis.

Dikutip dari Republika (5/4), BKS menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori dan pemerintah daerah.

“Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” tambahnya.

Baca juga: BNI Catat Kredit UMKM Tumbuh 14 Persen

Seperti diketahui bahwa pada 31 Maret 2021 lalu, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga yang berisi keputusan peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan itu nantinya akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 yang berisi larangan untuk melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak. (W/ZA)

Baca juga: Unggah Pernikahan Atta-Aurel, Twitter Kementerian Sekretariat Negara Diserbu Warganet

Baca juga: Dukung Perekonomian Umat, BSI Teken Nota Kesepahaman dengan MUI dan PBNU

Comments are closed.