Kemenperin Dorong Percepatan PEN Melalui Penerapan P3DN
BusisnessNews Indonesia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam laporan resminya mengatakan kalau pihaknya tengah mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) guna meningkatkan daya saing perindustrian melalui penerapan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Salah satu langkah yang dilakukan terkait program ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.
Melalui aturan tersebut, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat. Dengan penghitungan TKDN melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi,” paparnya Menperin Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, (08/02/2021).
Kinerja positif dari beberapa subsektor manufaktur tersebut, menurut Agus, menandakan sektor nonmigas di Tanah Air terus mengalami perbaikan, meski masih berada dalam tekanan pandemi.
“Melihat data yang menunjukkan performa tersebut, sektor usaha optimistis menuju ke masa pemulihan,” tuturnya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Industri Manufaktur Tumbuh positif
Baca juga: Pelayanan Prima, Indikator Negara Hadir
Dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri.
Yang menjadi catatan penting, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
“Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” sebut Menperin.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.
Baca juga: Pemerintah Segera Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro
(ed.AS/businessnews.co.id/antara).
Comments are closed.