NCC 2024

Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Jadi Rp 23,7 Triliun

BusinessNews Indonesia – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali menjadi perhatian. Pasalnya, estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut kembali bertambah. Dari semula Rp 17 triliun, lalu berubah Rp 22 triliun dan kini dinyatakan sebesar Rp 23,7 triliun.

Penambahan estimasi tersebut sesuai pernyataan resmi tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan nilai pasti kerugian negara masih dalam penghitungan di Badan Pemeriksa Keuangan.

“Namun tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk sementara telah menghitung kerugian negara. Sebesar Rp 23,739 triliun,” kata Leonard dikutip dari Republika (2/2).

Ia juga menerangkan dalam setiap penyidikan dugaan korupsi oleh penegak hukum. Kata dia, memang wajib mengacu pada hasil penghitungan BPK, baik Kejakgung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua badan tersebut secara umum meminta BPK melakukan audit investigasi dan hasilnya dijadikan acuan pendakwaan. Meskipun, tim penyidikan pun biasanya memiliki penghitungan awal yang didapat dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus.

Kerugian Negara dalam Kasus Asabri

Terkait kerugian negara dalam kasus Asabri berubah karena memang berdasarkan proses yang berjalan. Nilai kerugian awal Rp 17 triliun diungkapkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Seperti diketahui nilai itu berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan kepada Kementerian BUMN 2020.

“Kami (Kejaksaan) sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP yang menyatakan kerugian negara terkait Asabri ini sekitar (Rp) 17 triliun. Lebih besar dari kasus Jiwasraya, yang nilainya (Rp) 16,8 triliun,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1) mengatakan, hasil penyidikan Jampidsus menghitung kerugian negara dalam kasus ASABRI sebesar Rp 22 triliun lebih. Akan tetapi Burhanuddin mengatakan bahwa nilai dugaan kerugian negara sejak awal diperkirakan penyidikan di Jampidsus, sekitar Rp 23 triliun.

Hal terseut mengacu pada dugaan penyimpangan investasi saham Asabri senilai Rp 10 triliun, dan reksadana Asabri senilai Rp 13 triliun. Dua instrumen investasi tersebut dilakukan pada periode 2012-2019. (W/ZA)

Comments are closed.