NCC 2024

KLHK Katakan Izin Sektor Tambang Diterbitkan ESDM dan Pemda

BusinessNews Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa pengawasan sektor pertambangan tak hanya ada di KLHK. Hal ini disampaikan pihak KLHK usai  bencana banjir di Kalimantan Selatan yang dituding akibat pertambangan.

Nunu Anugrah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK menjelaskan izin sektor tambang berupa IUP, PKP2B, KK di Kalimantan Selatan diterbitkan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah setempat.

“Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh KLHK,” terangnya, dikutip dari CNNIndonesia.com (24/1).

Nunu turut menerangkan, pemanfaatan kawasan hutan di luar kegiatan sektor kehutanan dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin ini baik  meliputi penerbitan dan perpanjangannya wajib dilengkapi dengan berbagai persyaratan.

Baca juga: Kemenhub Bekukan Rute Maskapai yang Langgar TBB dan TBA

Syarat izin yang masih berlaku harus ada dokumen lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Dinas itu juga melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP.

“Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH,” terang Nunu.

Nunu  menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 Hektar. Dengan kurang lebih 950.800 Hektar merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.

Jumlah IPPKH di Provinsi Kalsel

Dengan IPPKH aktif di Provinsi Kalsel tahun 2020 sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 Hektar atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Berdasarkan jumlah total IPPKH aktif tersebut, sektor pertambangan terdapat 87 unit seluas kurang lebih 55.078 Hektar. Sementara non-Tambang sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 Hektar.

“Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha,” terangnya.

Baca juga: Usai Trump Lengser, Perusahaan Cina Minta Tinjau Ulang Delisting di NYSE

Sedangkan dari kajian terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) Barita penyebab banjir Kalsel. Ia  menjelaskan bahwa banjir di DAS Barito Kalsel karena faktor curah hujan ekstrem.

“Dan sangat mungkin dengan recurrent periode 50 hingga 100 tahun. Apalagi saat analisis per tanggal 18 Januari, tentu masih dimensi landscape dan rainfall yang masih harus dilihat. Tentu saja ada aspek lain seperti sistem drainase wilayah, tutupan lahan, dan menyusur lagi soal perizinan. Semua harus secara sistematis diidentifikasi dan di dalami,” terangnya. (W/ZA)

Comments are closed.