NCC 2024

Penggunaan Dana Desa 2021, Mendes PDTT: Kita Fokus pada Tiga Prioritas Utama

BusinessNews Indonesia – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjabarkan tiga fokus prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2021.

“Yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, di mana Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama),” katanya Mendes yang akrab disapa Gus Menteri, melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat, (11/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pemulihan ekonomi akan menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa tahun depan, menyusul pandemi COVID-19 yang telah melumpuhkan perekonomian Indonesia.

Kemudian, dalam fokus tersebut, BUMDes sebagai sebuah badan usaha yang dikembangkan masyarakat di desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak perangsang ekonomi di desa. Terlebih setelah BUMDes tersebut telah berbadan hukum.

Baca Juga: Nobel 2020, Para Pemenang Terima Penghargaan dari Rumah

Masih berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik, terutama di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian, usaha ekonomi produktif, terutama yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma, juga akan dikembangkan melalui pemanfaatan Dana Desa.

Selanjutnya, kedua, akan fokus pada program prioritas nasional berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Gus Menteri menginginkan adanya percepatan di bidang digitalisasi ekonomi, sehingga produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan penyalur, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.

“Masih pada program prioritas nasional, ada juga pengembangan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan serta pencegahan stunting di desa,” kata dia.

Berikutnya, yang menjadi fokus ketiga dalam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah adaptasi kebiasaan baru, memastikan desa yang aman dari COVID-19.

Sementara itu, selain menjelaskan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduan berupa tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa.

Yang pertama adalah harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan secara swakelola atau tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Ketiga adalah bahwa penggunaan Dana Desa harus dioptimalkan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa. Tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” demikian Abdul Halim Iskandar. (ed.AS/businessnews.co.id/antaranews).

Comments are closed.