NCC 2024

Fintech Harus Bersiap Adaptasi dengan RUU PDP

BusinessNews Indonesia – Setiap perusahaan yang bergerak dalam teknologi finansial atau fintech dipaksa harus mulai melakukan adaptasi dengan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum UI, mengatakan bahwa pemanfaatan data pribadi setiap orang harus sesuai koridor dalam usaha mendukung perkembangan ekonomi digital yang berkeadilan.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah cukup baik dalam melindungi data pelanggan fintech, karena melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan aturan berupa batasan akses data oleh platform fintech hanya pada kamera, mikropon, dan lokasi pada perangkat mereka.

“Tapi yang ilegal bagaimana? Inilah perlunya regulasi lanjutan, terutama untuk memisahkan yang disebut kebocoran data dari luar atau penerobosan, dan kebocoran data dari dalam, beserta masing-masing konsekuensi tanggung jawab dan kemungkinan penyelesaian sengketanya,” tegas  Edmon dalam diskusi virtual Pekan Fintech Nasional 2020, seperti dalam bisnis.com (16/11).

Direktur Hukum dan Kepatuhan Finpedia, Chandra Kusuma, turut mengatakan bahwa Indonesia harus mulai memberi perhatian tentang adanya potensi fraud terkait data. Seperti fenomena perusahaan fintech yang berasal dari luar negeri yang memiliki anak perusahaan di Indonesia mereka memiliki akses terhadap data dalam perusahaan tersebut.

Mariam F Barata, Direktur Aplikasi Tata Kelola Informatika, menerangkan bahwa pembahasan RUU PDP dengan pihak legislatif masih terus berlanjut. Ia menuturkan bahwa sebenarnya akan selesai pembahasannya pada 2020 ini sebelumnya akhirnya tertunda akibat Covid-19, sehingga kemungkinan akan terus berlanjut pada 2021. (ZA)

Comments are closed.