Mahasiswa UNNES Laporkan Rektor ke KPK atas Dugaan Korupsi
BusinessNews Indonesia ‐ Frans Josua Napitu, salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya, Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktek korupsi. Laporan ini disampaikan secara langsung ke kantor KPK RI.
“Laporan kasus dugaan korupsi Rektor sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI,” jelas Frans secara tertulis (13/11).
Setidaknya, menurut Frans, telah menemukan bukti berupa penggunaan anggaran yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan setelah pandemi Covid-19 di Unnes secara tidak wajar.
Ia turut melampirkan bukti yang ia miliki berupa rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung lainnya dalam laporan tersebut. Data-data tersebut ia harapkan dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan pengembangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Frans, mahasiswa Unnes acap kali menyuarakan perihal transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan melalui berbagai hal baik melakukan audiensi, aksi demonstrasi hingga bersurat secara resmi. Namun, kesemuanya tidak sesuai dengan harapan mahasiswa.
“Namun tidak kunjung mendapat hasil yang memuaskan untuk mahasiswa,” kata dia.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, berkata bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia juga memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terlebih dahulu.
“Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” terang Ali Fikri. (ZA)
Comments are closed.