NCC 2024

Terdapat Pasal Janggal dalam UU Cipta Kerja, Pengamat: Bisa Menggugurkan UU

BusinessNews Indonesia – Tak henti-hentinya menuai kontroversi, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja setelah diteken Presiden Joko Widodo kembali menjadi perhatian usai ditemukan salah satu pasal yang dinilai janggal. Pasal janggal ini pertama mencuat usai disingung oleh Fraksi PKS melalui akun twitter @FPKSDPRRI pada selasa pagi (03/11) pukul 05.17 WIB.

Cuitan tersebut turut mengundang respons berbagai pihak. Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara, menuturkan bahwa kejanggalan tersebut dapat menggugurkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja secara keseluruhan. Pasal yang janggal tersebut ditemukan dalam Pasal 6. Dalam pasal tersebut tertulis Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a, padahal dalam pasal 5 tidak terdapat ayat 1 huruf a seperti yang dimaksud dalam Pasal 6.

Bivitri Susanti mengungkapkan bahwa kejanggalan pasal ketika dibawa ke Mahkamah Konstitusi maka dapat diajukan sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menggarap UU tersebut.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

“Ini menjadi bahan tambahan alasan (pembatalan UU Ciptaker). Layak dibatalkan (karena kejanggalan dapat) menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” ungkapnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Ia menilai bahwa kejanggalan pasal ini merupakan sebuah bukti bahwa pembahasan undang-undang dilakukan secara.

“Menurut saya ini menggambarkan betul betapa ugal-ugalannya pemuatan undang-undang ini. Benar-benar dikebut sudah 6 kali direvisi masih (tetap) ada yang salah perbaikan,” tambahnya.

Menurutnya, ketika ditinjau dari segi hukum, kesalahan pasal ini sedianya bisa menggugurkan semua UU di dalamnya. karena di dalam aturan hukum pemerintah maupun masyarakat tidak dapat melakukan penerkaan maksud satu pasal pun dalam undang-undang tersebut.

“Berarti kan pasal itu tidak bisa dijalankan. Kalau dalam hukum tidak bisa diasumsikan begitu apa yang tertulis itu yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Hal ini menjadi serius karena sesuatu yang sudah diundang-undangkan tidak bisa sembarangan diperbaiki. Dalam melakukan perbaikan maka diperlukan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu).

“Kalau sudah diberi nomor secara hukum sudah menjadi lembaran negara. Jadi tidak boleh sembarang diperbaiki lagi kaya kemarin,” tandas Bivitri.

“Saya yakin pemerintah pasti bilang ini kesalahan manusiawi. Tapi kalau menurut saya untuk undang-undang ini enggak bisa. Yang bikin kan 575 orang plus satu presiden. Jadi semuanya harus tanggung jawab,” tambahnya. (W/ZA)

Baca juga: Resmi Berlaku, UU Cipta Kerja Siap Jerat Pengusaha Tak Bayar Pesangon

Comments are closed.