Amien Sunaryadi: Strategi Mencegah Korupsi di Lingkungan BUMN
Jakarta, businessnews.co.id – Ketua Umum Forum Manajemen Risiko BUMN 2024 – 2027 dan Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Amien Sunaryadi memaparkan dalam acara workshop dan seminar terkait Business Judgment Rule (BJR) & ESGRC: UU BUMN 2025 for Corporate Competitiveness & Sustainability di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta pada Jum’at (21/02/2025).
“Cukup banyak pejabat pemerintah dan legislator yang dipenjarakan karena terlibat korupsi. Jenis korupsi yang paling banyak adalah suap-menyuap. Pihak sektor swasta termasuk pengusaha dan manajemen BUMN adalah yang paling banyak terlibat korupsi, sebagian besar jenis suap-menyuap.
Ke depan, sebagai bagian dari manajemen korporasi swasta atau BUMN harus selalu waspada terhadap upaya pihak lain yang kemungkinan akan berusaha untuk meminta atau memberikan suap,” ujar Amien.
Korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Jenis korupsi yang tertulis dalam teks UU 31/1999 No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi paling banyak adalah jenis suap-menyuap. Jenis praktek korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan adalah jenis suap-menyuap, bagi-bagi uang, sogok, komisi, dan kickback. Parameter sangat penting dalam survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dari Transparansi Internasional adalah bribery (suap-menyuap).
Negara-negara lain, terutama negara maju, fokus utama pemberantasan korupsi adalah bribery (suap-menyuap). Diawali dengan ditandatanganinya OECD Anti-Bribery Convenntion tahun 1997 dan UNCAC tahun 2003. Di samping itu, berbagai negara di dalam UU Anti Korupsi mereka merumuskan korupsi terutama adalah suap. Menteri, anggota DPR, Hakim, anggota BPK, Jaksa, Polisi, pimpinan KPK, Gubernur, Bupati dan Walikota kebanyakan diproses pidana korupsi karena korupsi jenis suap-menyuap. Pihak yang menyuap adalah dari sektor swasta, baik swasta murni maupun BUMN.
“Strategi mencegah korupsi di lingkungan BUMN yaitu harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas seperti itikat baik, kehati-hatian, bertanggung jawab, untuk kepentingan perseroan sesuai dengan tujuan perseroan, dan tidak ada konflik kepentingan. Selain itu, tidak memberikan atau menerima suap dalam bentuk apapun seperti untuk mendapatkan jabatan di BUMN, waktu mengurus perijinan, waktu menyelenggarakan pengadaan, waktu berurusan dengan aparat, dan waktu membuat perjanjian dengan partner bisnis,” lanjut Amin.
Selain hal-hal tersebut, untuk mencegah korupsi di lingkungan BUMN, dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan anti-korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun budaya etika.
“Sampai saat ini, 21 Februari 2025, UU BUMN Tahun 2025 masih belum resmi diundangkan sehingga teks resmi dari UU tersebut masih belum tersedia. Walaupun begitu, dari sumber-sumber yang layak dipercaya beberapa substansinya bisa diketahui,” tutup Amien.
Comments are closed.