NCC 2024

IFG Pastikan 12 Korban Kecelakaan Maut di Jalur Kontraflow Kilometer 58 Cikampek Dapatkan Santunan dari Jasa Raharja

BusinessNews Indonesia – Indonesia Financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan melalui anggota holdingnya PT Jasa Raharja, memastikan 12 korban kecelakaan yang melibatkan tiga, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58 baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

“Kami mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58. IFG melalui PT Jasa Raharja sebagai anggota holding siap memberi dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan,” ungkap Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko dalam keterangan resmi, Senin (08/04/2024).

Hexana menambahkan saat ini IFG meminta PT Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Barat dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Dan nara korban yang sudah terdata dan terverifikasi untuk segera mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Saat ini kami masih menunggu hasil identifikasi korban oleh petugas, tapi sementara terdapat 12 orang korban. Nanti setelah terindentifikasi dan terverifikasi secara lengkap kami akan kordinasi dengan seluruh cabang dimana identitas tersebut berasal. Santunan akan segera diberikan” ungkap Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. “Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

Comments are closed.