PSBB Ketat Kedua di Jakarta Mulai Berlaku Senin Besok
BusinessNews Indonesia – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang kedua akan diberlakukan lagi di Jakarta. Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disampaiakn saat Rabu, (9/9/2020) di Balai Kota Jakarta.
Keputusan yang diambil Anies berdasarkan perkembangan jumlah kasus di Jakarta, yang semakin tidak terkendali.
PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020, sehingga kegiatan perkantoran ditiadakan. Hal itu setelah melihat perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” tegas Anies, seprti yang dilansi cnbc Indonesia.
Ia menyebut bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya dapat menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.
Dalam pemantauan statistika saat ini (10/9/2020), tercatat Jakarta sebagai provinsi dengan kasus terbanyak, yakni 48.393 kasus, sembuh 36.383 dan meninggal dunia 1.317.
Aapun provinsi dengan kasus terbanyak adalah Jawa Timur, yakni 36.342 kasus, sembuh 28.731 dan meninggal dunia 2.608.
Sementara ringkasan kasus yang terdapat di Indonesia, tercatat 203 ribu orang yang positif, 145 ribu dinyatakan sembuh dan 8.336 telah meninggal dunia.
Anies mengumumkan mulai Senin 14 September 2020, para pekerja yang di perkantoran ditiadakan. Kecuali 11 bidang perkantoran usaha yang disebut esensial seperti bidang kesehatan dan kebutuhan sehari-hari. (ZA)
Comments are closed.