NCC 2024

Kemenperin Pastikan Industri Semen Bukan Penyebab Polusi Udara

JAKARTA, Businessnews.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memverifikasi bahwa operasional industri semen di wilayah Jabodetabek bukanlah faktor penyebab utama polusi udara yang baru-baru ini mempengaruhi kualitas udara di daerah tersebut.

Menurut Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam di Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, sebagian besar industri semen di wilayah tersebut telah menerapkan sistem pemantauan emisi berkelanjutan (continuous emission monitoring system/CEMS).

Wiwik menjelaskan bahwa CEMS ini telah terhubung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memungkinkan pengawasan dan pengendalian emisi dari industri semen.

“Sebenarnya industri semen, hampir sebagian besar sudah mempunyai CEMS yang sudah terhubung langsung dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Jadi dari waktu ke waktu sebenarnya KLHK sudah bisa mengontrol posisi emisi yang dikeluarkan industri semen,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin, (28/08/23).

Wiwik menjelaskan bahwa industri semen selama ini sering dianggap sebagai sumber polusi udara di wilayah Jabodetabek. Namun, melalui CEMS, pemerintah dapat mengontrol dan memantau emisi yang dilepaskan oleh industri ini. Ia menegaskan bahwa KLHK telah memiliki akses langsung terhadap data emisi industri semen.

Selain itu, Wiwik juga mengungkap bahwa Kemenperin telah melakukan pemetaan dan pendataan terhadap tiga industri semen di Jabodetabek, yaitu PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, dan PT Jui Shin Indonesia (JSI). Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dua di antaranya tidak melebihi batas ambang emisi yang ditentukan.

Wiwik juga mengemukakan bahwa beberapa industri semen telah beralih menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti sampah, sebagai pengganti batu bara.

Dalam konteks ini, Direktur Jenderal IKFT Kemenperin, Ignatius Warsito, menjelaskan bahwa Kemenperin telah mengirim surat kepada asosiasi IKFT untuk memetakan tingkat emisi dalam sektor industri tersebut. Tujuannya adalah untuk memahami kontribusi sektor IKFT terhadap polusi udara.

Warsito menekankan komitmen pemerintah dalam mendorong industri yang ramah lingkungan dan memastikan penggunaan energi hijau. Upaya ini telah dijalankan sejak masa pasca pandemi COVID-19.

“Insya Allah kita bisa tahu potretnya dan seberapa besar kontribusi sektor IKFT ke polusi udara,” ucapnya.

Comments are closed.