NCC 2024

Kemenaker Sebut Ada 2,14 Juta Pekerja Terdampak Covid-19, Begini Solusi yang DiBerikan

BusinessNews Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat terdapat 2,14 Juta pekerja baik formal dan informal yang terdampak Covid-19. Angka ni merupakan catatan hingga 31 Juli 2020 berdasarkan nama dan alamat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan Provinsi Jawa Barat menjadi daerah yang tenaga kerjanya paling banyak terdampak imbas dari situasi pandemi ini.

Menurut data yang dihimpun Kemenaker melalui rekan-rekan Disnaker Pemda, secara jumlah baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.

 “Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini kedepannya,” kata Ida melalui keterangan tertulis seperti yang dilansir kompas.com, Senin (10/8/2020).

Adapun jumlah 2.146.667 orang yang terdampak Covid-19 secara nasional merupakan data by name by address yang sudah di-cleansing Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jumlah total pekerja yang terdampak Covid-19 secara nasional  mencapai lebih dari 3,5 juta orang.

Rinicain data 2.146.667 tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang, sementara pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.

Keterangan yang menunjukkan terus bertambahnya angka pengangguran ini membuat pemerintah semakin gencar memberikan berbagai stimulus. Seperti program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

Termasuk juga, pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

“Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya.

Menurut Ida, dengan adanya stimulus seperti ini maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat. Sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan kuartal IV. (Ed.ZA.BusinessNews/kompas).

Comments are closed.