Kemendagri Gelar Sosialisasi Permendagri Organisasi dan Tata Kerja
Jakarta, Businessnews.co.id – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penyederhanaan birokrasi dan regulasi yang bertujuan agar pelayanan di dalam birokrasi lebih ringkas dan optimal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, penyederhanaan yang dilakukan tentu memicu adanya perubahan. Namun tak jarang perubahan tersebut sulit dihadapi sejumlah kalangan karena berbagai alasan, salah satunya akibat kenyamanan terhadap “status quo”.
“Berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 terdapat perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendagri, salah satunya dengan hadirnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN),” ungkap Suhajar Diantoro dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
Komponen Kemendagri tersebut, kata dia, berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri. Selain itu, badan itu merupakan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.
“Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional manajemen, dia adalah ‘handling management‘. Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan,” kata Suhajar.
Ia menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilaksanakan jajaran komponen Kemendagri. Dia berpesan agar beberapa aspek kebutuhan berkaitan dengan perubahan SOTK terbaru dapat disiapkan.
Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri Suprayitno menyampaikan banyak tugas berat menanti pascadiundangkan Permendagri tersebut, di antaranya ada struktur baru di Kemendagri dan perlu mengevaluasi jabatan di masing-masing komponen Kemendagri.
“Alhamdulillah dua minggu lalu, kami dan teman-teman komponen telah melakukan kegiatan bimbingan teknis untuk menyusun kegiatan evaluasi jabatan,” ujarnya.
Comments are closed.