Bukan Lagi Di Bawah Kementerian BUMN, Otoritas Bulog Berpindah!
BusinessNews Indonesia – Dalam waktu dekat, Perum Bulog bukan lagi berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Namun akan menjadi kewenangan otoritas Badan Pangan Nasional (BPN).
“Bulog pada akhirnya nanti akan dibawah BPN bulog bukan lagi dibawah otoritas Kementerian BUMN Tetapi akan disubkoordinankan menjadi operatornya badan pangan nasional sesuai dengan Perpres 66 yang mengamanahkan demikian,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam Keterangannya secara virtual saat mengisi Webinar, Kamis (3/2).
Baca Juga : BKKBN Gandeng BULOG Luncurkan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT)
Dengan demikian, mengenai pola kerja Perum Bulog kedepan, sejumlah pihak terkait hingga kini masih dalam tahap menyusun dan merencanakan beberapa strategi.
“Belum ada, karena bisanya personalia dulu tersusun baru dibuatkan arah dan tujuan serta implementasi dari perpres ini yang diwujudkan pada peraturan-peraturan BPN Yang secara teknis akan mengatur,” ucap Herman.
Baca Juga : ID Food dan Bulog Saling Melengkapi, Erick Thohir : Petani dan Nelayan Makmur!
Tak hanya itu, Badan Pangan Nasional (BPN) dalam waktu dekat akan mengajukan deretan direksi Bulog dan struktural dan roadmap guna semakin memajukan industri pangan dalam negeri.
Baca Juga : Bulog Tidak Masuk Holding Pangan, Ini Kata Erick Thohir
“Jangan sampai signal kenaikan pangan dan komoditas naik di pasaran bisa menjadi langka, akibat apa pasti banyak yang harus dilakukan penelusuran dari hulu ke hilir misalnya persoalan CPO dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Baca Juga : Penyerapan Tembus 1,2 Juta Ton, Selama 3 Tahun Berturut-Turut Bulog tidak Impor Beras
(TN)
Comments are closed.