Kepala Bappenas Ingin Presiden 2024 Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
BusinessNews Indonesia – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas, Suharso Monoarfa berharap presiden dan wakil presiden yang akan terpilih pada 2024 mendatang memiliki komitmen untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ia juga mengatakan pemindahan IKN dan pembangunannya telah tercantum dalam undang-undang.
“Harapannya iya (yang melanjutkan IKN). Tapi kan tergantung pada peta politik hari ini,” ungkap Suharso saat ditemui di kantornya, Rabu,(25/1).
Selain perintah undang-undang, Suharso menyatakan pembangunan IKN penting diteruskan lantaran investasi yang dikeluarkan cukup besar. Sampai 2024 mendatang, Bappenas menghitung pembangunan IKN membutuhkan investasi Rp 110 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Modal itu bersumber dari uang negara, pemanfaatan aset barang milik negara, kerja sama pemerintah dan badan usaha, sampai investasi swasta. “Dia (presiden 2024) harus melihat ke depan. Ini adalah ekspektasi, harapan,” ucap Suharso.
Suharso juga melihat proses pembuatan Undang-undang IKN yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 Januari melalui proses yang konstitusional sehingga menekan celah untuk digugat. Dia mengklaim pemerintah telah melibatkan masyarakat hingga para ahli untuk berdiskusi.
“Pembentukan undang-undang kan sudah mengundang tokoh-tokoh masyarakat di Kalimantan Timur sejak 2019,” ungkapnya.
Ekonom Faisal Basri dan sejumlah tokoh sebelumnya mempertimbangkan untuk menggugat UU IKN. Namun sebelum melakukan gugatan, mereka membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota.
Petisi ini menganggap pakta ini penting jika di kemudian hari Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa itu dan mau bertanggung jawab. “Jika petisi ini nanti kemudian ditandatangani banyak orang, maka bisa menjadi masukan untuk kami judicial review,” ucap Faisal Basri dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, (21/1).
Petisi tersebut digagas oleh planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; ekonom Faisal Basri; dan akademis di bidang kebijakan publik, Agus Pambagio. Hingga hari ini, petisi yang terbit di laman change.org ini sudah diteken sekitar 800 orang.
Dalam petisi itu, Faisal menyebut pemerintahan Jokowi sembrono dan tergesa-gesa mengambil kesimpulan pemindahan IKN. Sehingga, pakta integritas menjadi penting layaknya dokumen yang diteken pengambil kebijakan dan pihak yang terkait sebelum mengambil keputusan pelaksaan suatu proyek agar bebas korupsi.
“Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan,” demikian bunyi petisi itu. Petisi pertama muncul di laman Change.org.
Selain Faisal Basri, yang mulai mengemukakan niatnya untuk menggugat beleid ini ke Mahkamah Konstitusi adalah Din Syamsuddin. Dia pernah mengutarakan keinginannya menggugat beleid ini. Ia menilai pemindahan ibu kota tidak tepat karena anggarannya menggunakan anggaran pemulihan ekonomi karena pandemi. (TN)
Comments are closed.