NCC 2024

Tarif Listrik 2022 Naik,Ini Kata Dirut PLN!

BusinessNews Indonesia – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo angkat bicara mengenai tarif listrik pada tahun 2022 ini, khususnya tarif listrik non subsidi yang masuk ke dalam tarif adjusment sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui, bahwa pemerintah telah menahan tarif adjusment sejak tahun 2017. Alhasil, tarif listrik untuk non subsidi juga masih tertahan atau tidak mengalami kenaikan.

Adapun pemerintah sendiri berencana untuk melepas kembali tarif adjsument pada tahun ini. Jika itu dilepas, kata Dirut PLN Darmawan Prasodjo, bahwa akan ada kenaikan tarif listrik non subsidi tersebut.

Tarif adjusment tersebut mengikuti empat parameter. Diantaranya adalah parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, realisasi kurs Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 US$/Barrel, tingkat inflasi dan Harga Patokan Batubara (HPB).

“Kami hanya sebagai opertor. Apakah yang non subsidi akan menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah atau tarif adjusment. Kalau dilepas maka akan ada kenaikan tarif berdasarkan 4 parameter tadi. Tentu saja keputusan ini bukan di PLN,” ucap Dirut PLN Darmawan Prasodjo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (26/1).

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan), Rida Mulyana menyampaikan akan menyesuaikan atau menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi (tariff adjustment) paling cepat pada kuartal III-2022 atau bisa dimulai pada Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi tidak pernah terjadi sejak 2017.

Dengan demikian, automatic tariff adjustment (Atta) atau penyesuaian tarif listrik di tahun ini akan ditinjau dalam kurun waktu maksimal enam bulan, sesuai dengan kesepakatan dengan Badan Anggaran DPR RI. Penyesuaian tarif pun, kata Rida, akan bersifat situasional tergantung faktor lainnya.

“Kalau perekonomian dan pandemi mereda dan pulih, dan dalam kesempatan membangun energi, ini akan lebih baik, ini bersifat situasional,” terangnya dalam konferensi pers Selasa (18/1).

Sementara itu, untuk kuartal I 2022 ini pemerintah masih belum melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi. Begitu juga dengan kuartal II, dengan melihat makin merebaknya kasus Covid-19 terutama adanya varian Omicron, maka menurutnya kemungkinan pemerintah juga tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi hingga Juni 2022 mendatang.

Ia berpendapat, kenaikan tarif listrik non subsidi juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, sehingga inflasi atau daya beli masyarakat tetap terjaga.

Triwulan I nggak dinaikkan dan triwulan II, III, dan IV belum ditentukan. Dengan adanya Omicron, kemungkinan triwulan II nggak, tapi mungkin akan dipertimbangkan di triwulan III dan IV. Di saat harga minyak goreng, harga LPG. (TN)

Comments are closed.