Ini Alasan Garuda Indonesia Tak Dapat Pinjaman Dari PPI!
BusinessNews Indonesia – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diketahui tidak mendapat pinjaman dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. Padahal, emiten penerbangan pelat merah ini sedang mengalami permasalahan likuiditas atau keuangan.
EVP Penjaminan Non-KPBU PII, Muhamad Ridho mengatakan, alasan utama Garuda tidak memperoleh penjaminan lantaran Kementerian Keuangan tidak memberikan penugasan kepada PII.
Meski, BUMN di bawah Kementerian Keuangan ini diberikan mandat oleh negara untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (BUPI), namun Garuda Indonesia bisa menerima penjaminan PII atas penugasan Kemenkeu.
Dalam hal ini, Ridho mengungkapkan, Menteri BUMN, Erick Thohir selaku pemegang saham mayoritas emiten dengan kode saham GIAA tidak mengajukan permintaan penjaminan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, bila Kementerian BUMN mengajukan penjaminan dan disetujui oleh Kementerian Keuangan, maka PII akan melakukan penjaminan kepada Garuda Indonesia.
“Garuda ini memang kebetulan untuk dapat penjaminan pemerintah yang sebagian ditugaskan kepada PIi untuk BUMN ini harus dapat, istilahnya blessing atau endorse dari Kementerian BUMN dulu. Jadi Kementerian BUMN endorse BUMN tersebut untuk meminta penjaminan kepada Kemenkeu, baru kemudian jika disetujui Kemenkeu akan ditugaskan atau dijamin bersama-sama dengan PII,” ungkap Ridho, Kamis (30/12).
Sampai saat ini, Kementerian BUMN belum mengarahkan Garuda Indonesia ke tahap penjaminan yang dilakukan PII. Langkah itu, sejalan dengan proses restrukturisasi keuangan yang tengah dibidik pemegang saham saat ini.
Disamping itu, ada sejumlah fiscal tools yang diberi Kementerian Keuangan kepada Garuda Indonesia.
Baca Juga: Potensi Delisting Saham Garuda, Ini Kata Wamen BUMN!
“Sampai sekarang Garuda belum ke arah situ (penjaminan), karena memang ada beberapa, setahu kami ada beberapa fiscal tools yang diberi oleh Kemenkeu ke Garuda. Tapi, saat ini dalam bentuk penjaminan ini belum ada. Nanti koordinir atau sumbernya dari Kementerian BUMN,” ujarnya.
Selain itu, PII sendiri tidak serta merta memberikan penjaminan secara mandiri kepada perusahaan pelat merah yang terkendala likuiditas. Pasalnya, perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan penugasan dari Kementerian Keuangan.
“Jadi, Kalau KPBU semua proses permohonan itu lewat dari PII. Tapi untuk penjaminan BUMN itu prosesnya lewat Kemenkeu. Kita bantu asesmen evaluasi. Kemudian skemanya pun kita tidak bisa menjamin yang ada saat ini, kita tidak menjamin secara keseluruhan, tapi biasanya sekitar di angka 10% 15%, dan 20%, sekitar itu. Jadi tergantung dari penugasan Kementerian Keuangan,”pungkas Ridho. (TN)
Comments are closed.