Pupuk Kaltim Sinergi Polisi dan Kejati Berantas Pupuk Palsu

Businessnews Indonesia  PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) tidak tinggal diam mengenai semaraknya pupuk palsu yang merugikan khususnya bagi para petani.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membasmi pupuk palsu.

“ Kami sudah menggandeng Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait pemberantasan pupuk palsu, kerja sama tersebut salah satu yang dilakukan adalah sharing data,”ungkap Rahmad saat konferensi pers secara virtual, Kamis (24/3).

Dengan sharing data, maka perusahaan bersama-sama dengan aparat hukum bisa memastikan distribusi pupuk yang bersubsidi berjalan lancar. Serta pupuk-pupuk palsu juga bisa dihindari.

“Kita tidak bisa memastikan bahwa 100 persen tidak ada penyimpangan, tetapi kami meyakini dengan kerja sama dengan Kejati dan Polda risiko itu bisa diminimalkan. Kita secara terbuka, jadi kita saling mengisi,” lanjutnya.

Baca Juga : Capai Net Zero Emission di 2060, Begini Strategi Bos PLN!

Sebagai informasi, pupuk palsu biasanya memiliki kemasan menyerupai produk milik PT Pupuk Indonesia (Persero), terutama produk pupuk subsidi. SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyatakan bahwa Pupuk Indonesia beserta anak usahanya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk subsidi.

Seluruh produk pupuk milik Pupuk Indonesia grup telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pupuk Indonesia grup memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh produk Pupuk Indonesia grup telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.

Adapun merek dagang produk pupuk subsidi milik Pupuk Indonesia grup antara lain Pupuk Urea berlogo Pupuk Indonesia, pupuk NPK Phonska berlogo Pupuk Indonesia, pupuk organik Petroganik berlogo Pupuk Indonesia, pupuk SP-36 berlogo Petrokimia Gresik, pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, pupuk NPK khusus tanaman Kakao brand Pelangi dengan logo Pupuk Indonesia, serta pupuk organik cair Phonska Oca.

Ciri lain produk pupuk asli milik Pupuk Indonesia grup juga mencantumkan nomor call center, logo SNI, hingga nomor izin edar. Adapun produk pupuk yang menggunakan karung, terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan.”

(TN)

Comments are closed.