Menteri ESDM Berupaya Rampungkan Rancangan Peraturan Kelanjutan Fasilitas Pemurnian
Jakarta, Businessnews.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan, substansi Rancangan Permen ESDM tersebut ialah pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024.
“Kesempatan tersebut tentu dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Kemudian badan usaha yang mendapatkan relaksasi perpanjangan ekspor khusus kepada pemegang IUP-IUPK yang perkembangan pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023 yang juga dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
Tak hanya itu, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, penjualan hasil pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen minerba dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
“Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan Permen dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian,” ungkap Arifin.
Arifin melanjutkan, relaksasi dari beberapa industri smelter dilaksanakan atas justifikasi yang baik. Pemerintah berkunjung langsung ke lapangan, memiliki tim yang bisa melakukan perhitungan melakukan perhitungan-perhitungan, dan perkembangan pembangunan sudah kelihatan.
Kementerian ESDM tentu memverifikasi langsung kemajuan pembangunan di tengah dampak pandemi COvid-19. Pihaknya melihat langsung pengadaan critical equipment, pembangunan infrastuktur di lapangan.
“Dengan begitu kami mengambil kesimpulan 5 perusahaan ini betul-betul melakukan pelaksanaan proyek pembangunan smelter yang disyaratakan,” ucapnya.
Lima perusahaan yang tersebut ialah PT Freeport Indonesia, Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komditas Seng.
Comments are closed.