NCC 2024

ANTAM Lakukan Penandatanganan CSPA & CSHA Pengembangan Ekosistem EV Battery

Jakarta, Businessnews.co.id – PT Aneka Tambang Tbk bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL) telah menandatangani Framework Agreement untuk kerja sama Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery (Electric Vehicle Battery) yang terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai pada tanggal 14 April 2022.

Aktivitas pertambangan bijih nikel dalam rangka Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery selanjutnya akan dilaksanakan oleh PT Sumberdaya Arindo (PT SDA), entitas anak usaha ANTAM yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Framework Agreement, pada tanggal 16 Januari 2023, telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement “CSPA”) antara ANTAM dan Hong Kong CBL Limited (“HKCBL”), anak perusahaan yang dikendalikan oleh CBL, atas sebagian kepemilikan saham ANTAM dalam PT SDA.

“Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Indonesia dan sejalan dengan komitmen ANTAM dalam mendukung pengembangan proyek tersebut,” tulis Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman resmi BUMN.

Selain itu, dalam kerja sama ini diharapkan CBL (melalui HKCBL) dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimilikinya melalui kolaborasi bersama ANTAM pada PT SDA, dan sekaligus menjadi mitra strategis ANTAM dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia.

Setelah penandatanganan CSPA ini, baik ANTAM maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement “Conditional SHA”) pada tanggal yang sama. Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Perseroan dalam PT SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA (“Penyelesaian Transaksi”).

Pada Penyelesaian Transaksi, ANTAM dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham. Kemudian, setelah Penyelesaian Transaksi, ANTAM akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status PT SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTAM.

Comments are closed.