NCC 2024

Strategi Mendag Zulkifli Hasan Kerek Harga Tandan Buah Segar

Jakarta, Businessnews Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2.000/kg. Diantaranya denganpenghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air,” ujar Mendag Zulkifli Hasan seperti dilansir laman resmi Kementerian Perdagangan, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO atau minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya, daerah-daerah yangpasokannya masih belum optimalsepertiwilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat  ini  masih  minim  dan  distribusinya  masih  terkonsentrasi  di  wilayah barat Indonesia,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Selain  itu,  lanjut  Mendag  Zulkifli  Hasan,  Kemendag  telah  melakukan  penyesuaian  kebijakan penerbitan harga  referensi yang  menjadi  dasar  penentuan pungutan ekspor  dan  Bea  Keluar  (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggusekali. Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

“Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus  berupaya  meningkatkan  harga  TBS  di  tingkat  petani.  Dengan  meningkatnya  harga  TBS  di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan  kesejahteraan  dengan  harga  lebih  baik  setidaknya  diatas  Rp2.000/kg,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Baca juga: Kemendag Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Melalui Pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen…

Comments are closed.