Setelah SINAS NK Tahap I, Pemerintah Kembangkan SINAS NK Tahap II
Jakarta, Businessnews Indonesia – Pengembangan Neraca Komoditas (NK) tak hanya menjadi prioritas di dalam negeri, namun juga karena adanya tuntutan perdagangan global terhadap transparansi dan ketelusuran (transparency and traceability) dari komoditas itu sendiri.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri telah meluncurkan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) Tahap I pada 2021 lalu untuk komoditas beras, gula, daging lembu, garam, dan perikanan. Di tahun 2022 ini, Kemenko Perekonomian melanjutkan pengembangan SINAS NK Tahap II untuk sejumlah komoditas antara lain jagung, bawang putih, masker, vaksin, besi, dan baja.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Kedeputian Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Neraca Komoditas Jagung yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan pelaku usaha terkait pada Jumat 22 Juli 2022.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud menyampaikan pentingnya Kementerian/Lembaga dan sektor swasta untuk mendorong pelaksanaan Neraca Komoditas Tahap II.
“Sambil mengawal pelaksanaan NK Tahap 1, Kemenko Perekonomian harus terus mendorong implementasi NK Tahap II, khususnya untuk komoditas pangan seperti jagung dan hortikultura,” ucap Deputi Musdhalifah seperti dilansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kamis (4/8/2022).
Dalam penyusunan NK Tahap II, Lembaga National Single Window (LNSW) memberikan fasilitas kepada pelaku usaha dapat langsung mengajukan permohonan Single Submission (SSM) Perizinan pada Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Persyaratannya yaitu sudah terlengkapinya dokumen perizinan yang dibutuhkan ketika menyampaikan rencana kebutuhan tersebut.
Metode verifikasi usulan rencana kebutuhan penyusunan NK jagung dilakukan melalui verifikasi pararel, yakni usulan rencana kebutuhan dari industri pakan akan diverifikasi oleh Kementerian Pertanian. Sedangkan, rencana kebutuhan bahan baku industri makanan dan minuman akan diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pada tahun 2022 diprediksi terdapat neraca (produksi-kebutuhan) jagung pipilan kering (JPK) dengan kadar air (KA) 14% sebesar 2,6 ton, atau menurun 6,3% dari total neraca jagung 2021. Meskipun produksi JPK KA 14% pada 2022 mencapai 17,3 juta ton, atau meningkat 6,8% dari produksi di 2021, namun terjadi kenaikan kebutuhan sebesar 9,6%, yaitu dari 13,4 juta ton pada tahun sebelumnya menjadi 14,7 juta ton pada tahun ini.
“Adapun tantangan penyediaan jagung untuk kebutuhan industri makanan dan minuman adalah sebaran lahan produksi jagung yang cukup luas, sedangkan industri penggunanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Selain itu, masih terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi bahan baku jagung yang diproduksi di dalam negeri dengan kebutuhan industri, sehingga pemenuhan bahan baku masih harus melalui impor,” tutur Deputi Musdhalifah.
Sesuai timeline penyusunan NK, usulan rencana kebutuhan dari pelaku usaha disampaikan paling lambat pada September 2022 untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam periode Oktober-Desember 2022.
Baca juga: Menko Airlangga: Perekonomian Indonesia Tumbuh Lebih Baik Dari Amerika
Comments are closed.