Jakarta, Businessnews Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya pencegahan korupsi tersebut telah dilakukan melalui kerjasama dengan kementerian terkait.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan untuk BUMN adalah dengan mendorong penguatan satuan pengawas internal (SPI) BUMN.
KPK bersama forum SPI dan Kementerian BUMN sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang manajemen resiko.
“Jadi di sana disebut kewajiban setiap BUMN untuk memperkuat SPI dalam bentuk jumlah auditor yang cukup, anggaran cukup, kompetensi nya cukup dan statusnya lebih independen terhadap direksi,” ungkap Pahala dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (27/7).
Selain itu, KPK juga tengah melakukan kajian tentang infrastruktur penugasan di Waskita Karya dan BUMN BUMN karya lainnya.
Tak hanya itu, kajian mengenai PTPN karena setelah menjadi subholding PTPN mendapat penyertaan modal negara (PMN) dan untuk menelusuri sebab sebab dimasa lalu yang membuat PTPN rugi/susah cashflow.
“Selain kajian di BUMN energi ya, kayak PLN dan Pertamina sampai sekarang masih ada beberapa,” pungkas Pahala.
Comments are closed.