PWRI Gelar Rapat Pleno Tetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum
Jakarta, Businessnews.co.id – Pengurus Besar Persatuan Wredatama RI (PWRI) menyelenggarakan rapat pleno, pada Senin (18/7/22). Rapat tersebut digelar dalam rangka menetapan/memilih Pelaksana Tugas (Plt) jabatan Ketua UMUM PB PWRI.
Sebelumnya, Marzuki Usman telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Umum PB PWRI. Oleh karena itu agar tugas dan fungsi Organisasi PWRI tetap berjalan sesuai yang diharapkan perlu adanya Pergantian Antar Waktu Pengurus sesuai Anggaran Dasar PWRI Bab XII pasal 31 ayat (1) yaitu :
I. Pergantian antar waktu pengurus terjadi apabila :1) Meninggal Dunia; 2) Mengundurkan Diri dan 3) Diberhentikan.
2. Pergantian antar waktu pengurus dilakukan dalam Rapat Pleno Pengurus.
3. Sebelum ada keputusan Penggantian Antar Waktu Pengurus, Pengurus dapat mengisi kedudukan Pengurus yang kosong dengan menjadi pejabat sementara sampai dengan masa waktu kepengurusan berakhir.
4. Penggantian Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
II. Sedangkan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga, sesuai Bab IV pasal 28 ayat (1) antara lain bahwa kekosongan Ketua Umum Pengurus Besar diisi untuk sementara oleh Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus dan disebut Pejabat Ketua Umum, sedangkan ayat (3) Pengisian atau penggantian Pengurus sebagaimana tersebut pada ayat (1), dilaporkan kepada Rapat Kerja Nasional selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah Nasionalk PWRI.
III. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PB PWRI akan ditetapkan dari hasil Rapat Pleno Tanggal 18 Juli 2022 sampai batas waktu yang ditentukan atau sampai batas akhir masa jabatan Ketua Umum periode 2021 – 2026.
Dalam rapat pleno yang dimulai jam 10 pagi di kantor PB PWRI tersebut, menetapkan Prapto Hadi (wakil ketua Umum Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia) sebagai Plt Ketua Umum PB PWRI.
Comments are closed.