Tilang Elektronik Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Berlaku Mulai Hari Ini!
Businessnews Indonesia – Tilang elektronik batas kecepatan maksimum (overspeed) dan kelebihan muatan (overload) di ruas tol Jadetabek berlaku hari ini, Rabu 1 April 2022. Tilang elektronik berlaku di 7 ruas tol Jadetabek.
Tilang elektronik berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi, termasuk mobil sport. Aturan batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam.
“Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3).
Lokasi Tilang Elektronik di Tol
Tilang elektronik di jalan tol saat ini baru bisa menangkap 2 jenis pelanggaran yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran muatan (overload). Untuk mengawasi overspeed, ada 5 titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weigth in motion (WIM).
Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng
WIM dipasang di 2 ruas jalan tol yakni:
Tol JORR
Tol Jakarta-Tangerang
Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam
Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang mrlanggar aturan.
“Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Comments are closed.