NCC 2024

Mendag: Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

Jakarta, BusinessNews Indonesia- Kebijakan implementasiDomestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation(DPO)takboleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.


Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1). Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.


“Harga Rp9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20persenkewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.


Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20persenatau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.


“Eksportir harus mengalokasikan 20persendari volumeeksporCPO dan RBD Palm Oleindengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi(HET)yang telah ditetapkan,”jelas Mendag Lutfi.


Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi.Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.


Sementara itu,Dirjen Perdagangan Luar NegeriKemendagIndrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.


“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order,dan faktur pajak,”tegas Wisnu. (DAF/rilis)

Comments are closed.