Waskita Beton Precast Resmi Jalani Sidang PKPU
BusinessNews Indonesia – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ditetapkan memasuki masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kamis (27/1/2022).
Ketetapan tersebut berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU 497 itu adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.
Baca Juga : Kementrian PUPR Minta Hutama Karya dan Waskita Karya Perbaiki Beberapa Ruas Tol Trans Sumatera
Fandy Dewanto menerangkan bahwa selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal. “Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” papar Fandy.
Baca Juga : Emtek dan Waskita Masuk LQ45, Berlaku 2 Februari 2022!
Adapun majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 497, yakni Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jesica Novita Puspitaningrum.
Sebagaimana diketahui, PT Waskita Beton Precast Tbk adalah anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Sebelumnya, emiten BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga masuk dalam periode PKPU. Saat ini, status PKPU GIAA adalah PKPU tetap sampai dengan 21 Maret 2022. (TN)
Comments are closed.