Kementerian BUMN Diminta Tetapkan Biaya Hapusbuku Eks HGU PTPN II
BusinessNews Indonesia – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta menetapkan harga semurah-murahnya untuk masyarakat, terutama masyarakat adat dan pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II untuk membayar tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU).
Harga yang ditetapkan, Rp 1 tiap meterpersegi untuk masyarakat adat dan Rp 10.000 tiap meter persegi untuk pensiunan dan masyarakat umum.
Anggota Komisi A DPRD Sumut,M Subandi mengatakan, tarif tersebut sebagai bentuk kewajiban membayar tanah bekas HGU, dan penentu biaya hapusbuku adalah Kementerian BUMN.
Dia mengaku telah beberapa kali mengajukan protes atas penetapan biaya yang dinilainya terlalu tinggi.
“Kementerian BUMN memungut biaya hapusbuku terlalu tinggi, tidak bisa dibenarkan, jangan cari untung. Seharusnya ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada rakyatnya,” ucap Subandi, Rabu (26/1).
Pihaknya mendengar,Kementerian BUMN sedang mempertimbangkan mengubah biaya hapus buku supaya tidak terkesan ingin mengambil untung.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Provinsi Sumut A Rahim Lubis saat dikonfirmasi wartawan membenarkan semua yang terkait nilai ganti rugi eks HGU PTPN II ditentukan Kementerian BUMN.
“Kalau terkait ganti rugi aset eks HGU, semua kewenangan BUMN,” ucap Rahim.
Apakah boleh Kementerian BUMN yang merupakan institusi negara menjual tanah ke rakyat, Rahim mengatakan boleh karena diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
“Penghapusbukuan bisa dilaksanakan kalau ada ganti rugi, itu aturannya,” ungkapnya.
Soal lahan kantor gubernur yang dijual murah Rp 1.000 per meter persegi, Rahim bilang, itu diskresi menteri.
Artinya ada ganti rugi, walaupun nilainya Rp 1.000. Sekarang nilai ditetapkan berdasarkan KJPP, dulu diskresi.
“Penentu tanah eks HGU apakah masih aset adalah BUMN. BPN hanya melaksanakan proses sertifikasi apabila telah ada penghapusbukuan dari BUMN, dalam hal ini PTPN II,” terangnya.
Koordinator Aksi Komite Rakyat Bersatu Johan Merdeka mengatakan, Kementerian BUMN tidak pantas mengutip uang ganti rugi lahan eks HGU.
Johan berpendapat, kebijakan BUMN bertentangan dengan amanat UUD 1945. Lahan tidak perlu ada biaya ganti rugi kecuali untuk tanaman dan bangunan.
“Menurut kita ada kejanggalan, beberapa pakar hukum mengatakan pembayaran ganti rugi untuk tanah adalah ilegal,” ucap Johan.
Ratusan massa dari Komite Rakyat Bersatu berunjuk rasa ke kantor gubernur pada 19 Januari kemarin, menuntut pendistribusian tanah eks HGU PTPN II.
Massa meminta lahan dikembalikan kepada rakyat, bukan sebaliknya, dikuasai sekelompok mafia tanah.
Johan mengatakan, seharusnya kalau sudah eks HGU, sudah tidak ada lagi hak PTPN II di atas tanah tersebut. Ketika Kementerian BUMN mengutip biaya ganti rugi atas lahan eks HGU, ini merupakan tindakan yang salah.
“Yang selama ini berjuang di atas lahan tersebut seharusnya digratiskan, kecuali untuk developer dan pengusaha. Itu pun harus melalui mekanisme yang ada,” ucapnya. (TN)
Comments are closed.