Kecelakaan Maut, Sopir Truk Tronton Balikpapan Resmi Jadi Tersangka!
Businessnews Indonesia – Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MA (48 tahun) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. MA ditahan akibat kecelakaan maut yang merenggut empat korban jiwa dan melukai belasan lainnya.
“Sudah begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).
Status tersangka ini ditetapkan setelah dalam penyelidikan MA melanggar Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Polisi juga menambahkan Pasal 359 terkait tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara.
Menurut Yusuf, peraturan Wali Kota Balikpapan menyatakan bahwa angkutan alat berat dilarang melintas pada pukul 06.00 pagi hingga 21.00 malam. Tentu saja, apa yang dilakukan tersangka telah melanggar aturan itu.
“Itu kan dia memulai perjalanan dari Pulogalang jam 6 pagi menuju kampung baru balikpapan. Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar,” kata Yusuf.
Kadiv Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo menuturkan berdasarkan keterangan MA, sopir truk tronton tersebut, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak.
“Keterangan supir tuk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong,” ujar Dedi.
Dedi menuturkan akibat rem blong tersebut, truk yang dikendarai MA menghantam 20 kendaraan yang terdiri 6 kendaraan roda empat, dan 14 unit sepeda motor. (AFZ)
Baca juga : Garuda Indonesia Sambut Positif Perpanjangan PKPU
Baca juga : Pelaku Penipuan Yang Mengaku Karyawan Asuransi BUMN Ditangkap
Comments are closed.