NCC 2024

Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri Herry Wirawan, Ini Alasannya

BusinessNews Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak adanya hukuman kebiri atas apa yang dilakukan ‘penjahat kelamin’ Herry Wirawan karena itu tak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

Dalam hal ini Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

“Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita,” kata Choirul Anam sebagaimana dilansir antaranews, Jakarta, (14/01/2022).

Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.

“Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.

Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

“Kami berharap ada perubahan kebijakan,” kata Choirul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. (ed.AS/businessnews.co.id/antara).

Comments are closed.