Libur Nataru, Menhub Nyatakan Tidak Ada Penyekatan
Businessnews.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, memastikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 akan ada penerapan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19. Namun, Budi memastikan tidak akan ada penyekatan.
“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan, bukan penyekatan karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
Budi meminta seluruh pemangku kepentingan terkait agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas. Khususnya kebijakan yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru 2021/2022.
“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ujar Budi.
Secara umum, kata Budi, kebijakan pengetatan mobilitas pada masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
“Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru,” ujar Budi.
Budi menambahkankan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial. Hal tersebut dikarenakan harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum dan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Sebelumnya, Pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Nataru 2021/2022.(AFZ)
Baca juga : PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Nataru
Comments are closed.