NCC 2024

LSAK Sebut Putusan MK terkait TWK Bantah Sesat Pikir yang Digaungkan

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Peneliti Lembaga Studi Anti-Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  mengenani tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Putusan tersebut menguatkan bahwa TWK adalah sah dan konstitusional serta menegaskan bahwa ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK.

“Secara otomatis, putusan ini membantah sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu.” Ujar Hariri secara tertulis, dikutip dari Republika (1/9).

MK, kata dia, melalui putusan tersebut menegaskan, TWK yang dilaksanakan KPK sah dan konstitusional untuk alih status pegawainya menjadi ASN. Maka dari itu, Hariri menyayangkan terjadinya polemik terkait TWK.

Baca juga: IHW Himbau Produsen Produk Makanan-Minuman Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

Ia menilai, polemik muncul karena beberapa orang yang menikmati dari negara kenyamanannya terusik. Menurutnya, langkah untuk ali status pegawai KPK menjadi ASN memiliki kepentingan yang lebih besar bagi negara.

Perubahan status menjadi ASN, kata dia, bermakna  mengikat abdi negara agar netral dan taat pada peraturan Undang-Undang (UU). Selain itu, ASN juga memiliki kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerja yang dilakukan.

Ia menuturkan bahwa mereka yang membuat gaduh bisa jadi tak percaya pada sistem dan peraturan di Indonesia. Hal ini membuat ketika perbaikan yang dilakukan membuat kenyamanan mereka terusik.

Baca juga: Kemnaker Minta PHK Jadi Opsi Terakhir Bagi Perusahaan Terdampak Pandemi

“Dalam putusan MK ini secara jelas menerangkan. Bahwa pemenuhan atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya.” Pungkasnya. (W/ZA)

Comments are closed.