Pengamat Apresiasi Rencana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pengamat mengapresiasi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2022. Hal ini dinilai baik untuk mendukung pemulihan ekonomi, terlebih perbankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Trioksa Siahaan, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Menurutnya, restrukturisasi kredit masih dibutuhkan selama kegiatan ekonomi masih melambat karena dampak pandemi Covid-19.

“Apabila vaksinasi berjalan lancar dan sesuai progres kemungkinan dapat diperpanjang sampai akhir tahun ini. Dan tahun depan ekonomi dapat kembali bergairah.” Ungkapnya, seperti diberitakan Bisnis, dikutip pada Sabtu (31/7)

Baca juga: BSI Muda Gandeng Warnas.id Bagikan 200 Paket Isoman di Tanah Abang, Jakarta

Ia menambahkan, restrukturisasi masih perlu untuk dilanjutkan hingga program pemulihan ekonomi mulai terlihat kemajuannya.

Seperti diketahui, OJK pun telah sekali memperpanjang kebijakan ini sebelumnya, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021. Hal ini dilakukan demi meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga dapat membantu aktivitas bisnis agar terus berjalan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini regulator masih terus mengamati pembatasan mobilitas masyarakat akibat melonjaknya angka infeksi Covid-19. Hal ini tentunya berpotensi menghambat berbagai upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah.

Baca juga: Semester I Sektor Jasa Keuangan Stabil Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu adanya potensi memperpanjang restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Seperti diketahui, selama ini hal tersebut sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020. Sementara itu, restrukturisasi pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank diatur dalam Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

“Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.” Ucap Wimboh pada Kamis (29/7) lalu. (W/ZA)

Comments are closed.