Kemenhub Batasi Kapasitas Angkutan Darat dan Penyeberangan

Jakarta, BusinessNews Indonesia Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021. SE tersebut mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan pembatasan pada kapasitas transportasi darat dan penyeberangan.

“Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen.” ungkap Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dikutip pada Minggu (4/7).

Baca juga: PPKM Darurat, KAI Cirebon Hentikan Layanan GeNose

Selain pembatasan, SE tersebut memuat sejumlah aturan baru mengenai perjalanan masyarakat. Kini, perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin tahap pertama. Selain itu, diwajibkan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam. Hasil RT-PCR dapat diganti dengan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan itu diberlakukan untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil Test.” imbuhnya.

Mengenai angkutan penyeberangan, budi menuturkan bahwa akan berlaku hal yang sama seperti pada angkutan darat. Penumpang harus menunjukkan kartu vaksin pertama serta PCR maksimal 2 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, para  penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

Baca juga: Dukung Serbuan Vaksinasi, Transjakarta Sediakan Ratusan Bus untuk Peserta

Nantinya surat edaran tersebut akan berlaku efektif mulai besok (5/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Budi mengatakan bahwa aturan tersebut dapat diperpanjang sesuai kondisi teraktual.

“Aturan ini  dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.” pungkasnya. (W/ZA)

Comments are closed.