PPKM Darurat Berlaku, Berikut Aktivitas Masyarakat yang Dilarang dan Diperbolehkan
BusinessNews Indonesia –Penerapan Pemeberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 – 20 Juli 2021 dalam rangka menurunkan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari itu ada beberapa sektor kegiatan masyarakat yang dilarang atau diketatkan dan yang diperbolehkan dengan syarat.
Adapun untuk wilayahnya mencakup area yakni 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun aktivitas masyarakat yang diketatkan adalah sebagai berikut
Sektor Non Essential
Bagi masyarakat atau perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor non esensial diharuskan melakukan 100% Work from Home selama aturan berjalan.
Sektor Essential
Untuk masyarakat yang bergerak di sektor essential, diberlakukan 50% maksimum staf/karyawannya Work from Office (WFO). Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor Kritikal
Adapun untuk sektor kritikal, pemerintah mengecualikan dengan aturan diperbolehkan 100% masuk kantor atau bekerja seperti biasanya, hanya saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang komprehensif.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Kegitan offline belajar mengajar ditiadakan diganti dengan secara online/daring.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Termasuk juga kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kegiatan keagamaan atau ibadah (di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
Untuk sektor transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Saat Umumkan PPKM Darurat
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Diperbolehkan menyediakan makanan hanya dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Baca juga: Jokowi Umumkan Berlakukan PPKM Darurat dengan Alasan 8 Poin Ini
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (ed.AS/businessnews.co.id).
Comments are closed.