Pemerintah Godok Aturan Barang Impor Lewat E-Commerce
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan aturan terkait perdagangan produk impor di dalam negeri melalui layanan e-commerce.
Pihaknya, bersama kementerian lain akan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dimana Permendag itu mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kita sedang rumuskan lebih konkret lagi. Kami sekarang sedang siapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.” kata Teten secara virtual, dikutip pada Rabu (19/5).
Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Shopee Tutup Akses 13 Jenis Produk Impor
Masifnya bisnis e-commerce, kata dia, maka setidaknya membuat empat alasan untuk merevisi peraturan itu. Pertama, meminimalisasi ancaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri dari produk luar negeri. Kedua, demi mengutamakan produk dalam negeri.
“Ketiga, ingin ada akses pengembangan UMKM dalam ekonomi digital. Dan keempat, perlindungan konsumen dari pedagang dan produk luar negeri.” terangnya.
Nantinya, sejumlah poin yang akan ditambah dalam Permendag meliputi persaingan usaha, penerapan standar produk serta pengaturan perdagangan asing.
“Saya kira itu saja poin-poinnya. Intinya sedang dalam proses terkait regulasi yang jadi concern pemerintah.” imbuhnya.
Dia menjelaskan, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penjualan produk lokal yakni melalui gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).
“Saya kira ini harus jadi komitmen konsumen kita. Kalau kita nggak beli produk UMKM, bagaimana kita tingkatkan market demand agar UMKM semakin giat dan semangat berproduksi.” Ungkap Menteri Teten. (W/ZA)
Baca juga: ECTEXPO 2021, Sandiaga Uno : Kita Bisa Gerakkan Sektor UMKM
Comments are closed.