NCC 2024

Pemerintah Putuskan Tutup Pintu Masuk Bagi Warga India

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menuturkan bahwa pihaknya segera menerbitkan larangan masuk bagi warga negara India. Selain itu, aturan itu nantinya juga melarang orang yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari untuk masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan bahwa penerbitan surat edaran ini  sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India.

“Kami juga sudah mengantisipasi. Sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia.” tutur Jhoni, dikutip dari Republika (24/4).

Ia pun mengatakan bahwa pernah mengeluarkan aturan serupa pada April tahun lalu. Namun, saat itu aturan tidak memberikan visa diberikan pada warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.

“Jadi nanti kami akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari.” tuturnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Perketat Ketentuan Perjalanan

Jhoni mengatakan bahwa pada Rabu (21/4) lalu, terdapat satu pesawat AirAsia dari Chennai, India yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat itu membawa 129 penumpang. Dengan rincian 38 warga negara India pemegang visa kunjungan dan 46 lainnya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Selain itu, terdapat juga seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 12 warga Indonesia dan 11 kru yang seluruhnya warga Indonesia.

Mereka, kata Jhoni, masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.  Meski demikian, ia sudah memerintahkan secara lisan agar jajarannya menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India.

“Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kami antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.” ungkapnya. (W/ZA)

Baca juga:  Pemerintah Alokasikan Rp 130,03 Triliun Untuk Penanganan Covid-19

Comments are closed.