Belajar dari Kasus Menteri Sebelumnya, Wahyu Trenggono Larang Ekspor Benur
BusinessNews Indonesia – Wahyu Sakti Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa benih lobster merupakan kekayaan alam Indonesia. Maka dari itu, ia menegaskan akan melarang ekspor benih lobster seperti di era Menteri Susi.
“Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambah ada di ukuran konsumsi,” kata Wahyu Trenggono dalam Instagram KKP, dikutip dari Republika (28/2).
Menurutnya, ekspor benih bening lobster (BBL) ketika dibiarkan berlangsung hanya akan menguntungkan negara lain dan merugikan Indonesia.
“Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya itu negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapat angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikan,” tuturnya.
Baca juga: Optimis di 2021, BAF Terapkan Simplifikasi Struktur dan Diversifikasi Bisnis
Karena hal itulah, Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP dibawah kepemimpinannya kedepannya akan melarang ekspor benih lobster. Hal tersebut dilakukan selain untuk melindungi lobster juga untuk menghindari kasus ekspor benih lobster yang sudah menjerat pendahulunya, Edhy Prabowo.
“Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di-hold akibat dari kasus itu, saya nyatakan di depan Anda semua, pasti akan saya berhentikan,” ucapnya secara tegas.
Wahyu Trenggono juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta bantuan Kapolri untuk pencegahan kasus ekspor benih lobster secara terselubung. Ia menegaskan bahwa hanya memperbolehkan benih lobster untuk keperluan budidaya. (W/ZA)
Baca juga: Tingkatkan Protofolio Perusahaan, Danone Jual Sahamnya ke China
Comments are closed.