Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 38 Buronan Selama 2021

BusinessNews Indonesia Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pada Kejagung, Sunarta, mengatakan bahwa Tim Tangkap Buronan 3.1.1 Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) telah berhasil menangkap 38 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di seluruh wilayah Indonesia.

Sunarta menjabarkan bahwa dari 38 buronan yang berhasil ditangkap Tim Tabur 3.1.1, terdiri dari 22 buronan terkait perkara korupsi, sementara sisanya 16 buronan terkait dengan kasus tindak pidana lain.

“Sejak awal Januari 2021-15 Februari 2021 total sudah ada 38 buronan yang kami tangkap,” ungkap Sunarta, dikutip dari bisnis.com (20/2).

Baca juga: BPPT Pasang Ina Buoy Generasi 3.1 di Selatan Malang

Baca juga: Khawatir Pandemi Baru, Indonesia Mulai Waspadai Virus Nipah dari Malaysia

Ia turut memaparkan data, bahwasanya ketika dihitung semenjak pembentukan awal Tim Tabur 3.1.1 Kejaksaan pada awal 2018 hingga akhir tahun 2020, total sudah sebanyak 549 buronan yang berhasil ditangkap. Buronan tersebut mencakup level Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

Pihaknya pun menegaskan bahwa bakal terus mengejar dan menangkap semua buronan Kejaksaan yang tidak menyerahkan diri ke mana pun mereka pergi.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO,” tegasnya. (W/ZA)

Baca juga: Presiden Lantik Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2021-2026

Baca juga: Mengenal Investor Muda, Tempat Belajar tentang Pasar Modal

Baca juga: Selama Pandemi Layanan Logistik Gojek Meningkat 25 Persen

Comments are closed.