Meidini Hutagalung, Ahlinya Penerjemah Dokumen Hukum

BusinessNews Indonesia– Saat ini tidak banyak perusahaan penerjemah dokumen hukum di Indonesia. Apalagi perusahaan penerjemah dokumen hukum yang bisa memberikan keakuratan dan kecepatan luar biasa dalam menyediakan layanannya sehingga memungkinkan perusahaan tersebut menerima terjemahan dokumen yang perlu diterjemahkan dan diverifikasi dengan cepat hanya dalam hitungan hari.

Investindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerjemahan hukum yang didirikan di Indonesia di bawah naungan PT Trimars Perkasa Abadi. Investindo hadir dengan keakuratan dan kecepatan dalam menyediakan layanannya serta sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai penerjemah dokumen hukum untuk organisasi-organisasi di Indonesia, Singapura, Hong Kong dan Australia.

Meidini Hutagalung adalah sosok di balik suksesnya Investindo. Meidini Hutagalung merupakan pribadi yang berpengalaman dalam berbagai hal di bidang hukum, khususnya terkait dengan akuisisi, industri perkapalan dan pelabuhan, pertanahan, dan pertambangan.

Meidi pernah bekerja di Hiswara Bunjamin & Tandjung (Herbert Smith Freehills Jakarta) dan Hadiputranto Hadinoto & Rekan (Baker & Jakarta), dua firma hukum terkemuka dalam merger dan akuisisi di Indonesia.

Diketahui, Meidi lulus dengan predikat cum laude di Universitas Indonesia pada tahun 2006 dan mendirikan perusahaan Investindo. Sebagai Direktur Investindo, Meidini Hutagalung memastikan bahwa lenyediaan layanan penerjemahan dokumen hukum di Indonesia agar akurat secara hukum, dan terlaksana secara tepat waktu.

Perusahaan yang didirikan oleh Meidi juga terpilih karena terjemahannya akurat, dapat diandalkan, bersertifikat dan tersumpah, penyediaan layanannya cepat, harganya kompetitif dan jaringannya luas. “Investindo akan terus menyediakan layanan penerjemahan dan menjadikan Indonesia tempat yang lebih aman dan menarik, hukum dan perusahaan dengan kualitas terbaik yang dapat dimanfaatkan oleh para pihak baik di dalam maupun luar negeri. Selain permasalahan terkait dengan hukum dan perusahaan, kami juga fokus bagi investor asing,” terangnya.

Pihaknya berkomitmen untuk mendukung kegiatan terkait dengan hukum dan perusahaan antara Indonesia dan negara-negara lainnya, dokumen-dokumen dalam bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dan lebih jelas bagi personel perusahaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan Nasional mewajibkan semua dokumen hukum dalam bahasa Inggris atau bahasa asing untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Dokumen hukum meliputi perjanjian, seperti sewa guna, jual beli, lisensi, distribusi dan perjanjian lainnya, kontrak, dokumen pinjaman, berkas pengadilan, dokumen operasional, prospektus perusahaan, dokumen penawaran, laporan tahunan dan dokumen hukum lainnya. Dokumen hukum tersebut memuat informasi yang sensitif dan rahasia, dan para klien Investindo mempercayai Investindo karena kerahasiaan bisnis dan organisasi mereka terlindungi. Kerahasiaan adalah salah satu hal yang terpenting yang harus diutamakan dalam penerjemahan dokumen hukum.

“Investindo sendiri memiliki berbagai mitra bisnis yang telah bekerja dan pada saat ini bekerja dengannya dalam upaya menjadi perusahaan terpercaya yang menyediakan solusi terjemahan hukum dan perusahaan. Mitra Investindo meliputi, antara lain, Assegaf Hamzah & Partners, Hadiputranto, Hadinoto & Partners, White & Case, Credit Suisse, Schroders, British Council, General Electric Energy, Bank Rakyat Indonesia, Hewlett-Packard dan Telkom Indonesia.”

Investindo juga mempunyai tim hukum dengan pengalaman bertahun-tahun dalam hal proses pendaftaran perusahaan, sehingga dapat membantu perusahaan dalam tahap pendiriannya di Indonesia. “Investindo adalah pilihan firma hukum terbaik dalam hal bantuan pendirian perusahaan yang andal karena Investindo didukung oleh alur kerja yang efisien dan para profesional yang sangat cermat di industri hukum,” jelasnya lagi.

Meidi menambahkan, dengan Investindo urusan hukum antara Indonesia dan luar negeri dapat dibantu dan didukung dengan baik sehingga investasi di Indonesia dapat tumbuh subur untuk kepentingan terbaik perusahaan di Indonesia dan mancanegara. (red)

Comments are closed.