Penerbitan Sukuk melalui Crowdfunding Diharapkan Terwujud Kuartal I 2021
BusinessNews Indonesia – Penerbitan sukuk melalui platform layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau Securities Crowdfunding (SCF) diharapkan segera terwujud Kuartal I. Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), Reza Avesena, menyebut alasan rencana ini belum dilakukan karena terkendala izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sekarang belum ada penyelenggara yang bisa menerbitkan sukuk. Karena saat ini belum ada platform yang mendapatkan perluasan izin untuk melakukan SCF,” kata Reza, dikutip dari Republika (4/2).
Berdasarkan data OJK, per 31 Desember 2020 sudah ada 16 calon penyelenggara yang mengajukan perizinan equity crowdfunding di OJK.
OJK sebelumnya telah mengeluarkan izin kepada perusahaan beberapa penyelenggara Equity Crowdfunding yaitu Santara, Bizhare, Crowddana, dan LandX. Namun, agar dapat menerbitkan obligasi maupun sukuk, penyelenggara harus mendapat izin perluasan SCF sesuai POJK 57/2020. Izin ini tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi menggantikan POJK 37/2018. Semula peraturan ini hanya mengatur layanan urun dana berbasis saham.
Diluar itu, berdasarkan keterangan Reza, baru terdapat tiga calon penyelenggara yang kini tengah mengikuti proses perizinan SCF.
“Harapannya di kuartal I 2021, entah Februari atau Maret sudah ada yang bisa mendapatkan izin resmi untuk SCF,” tambahnya.
Irwan Abdalloh, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, menegaskan pihaknya mendukung agar penerbitan sukuk melalui SCF dapat secepatnya direalisasikan. Ia berpendapat bahwa sukuk crowdfunding dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Orang melihat ada ketimpangan antara pelaku UMKM untuk mencari pendanaan. Mereka merasa pendanaan hanya terbatas di perbankan saja,” ucapnya. (W/ZA)
Baca juga: Mengejutkan! Covid-19 Miliki 4.000 Varian
Comments are closed.