Kementerian Agama Resmikan Lagi Satu Lembaga Pemeriksa Halal
BusinessNews Indonesia – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia resmi bertambah satu setelah PT Surveyor Indonesia (Persero) mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
SK tersebut diserahkan Sri Ilham Lubis, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, kepada Sr VP PT Surveyor Indonesia, Djusep Sukriatno. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala BPJPH, Sukoso, dan Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo.
Dalam kesempatan tersebut, Sukoso mengapresiasi atas terbentuknya LPH baru yang didirikan PT Surveyor Indonesia. Hal ini, kata dia, sebagai bagian atas dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang berhasil dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020,” kata dia seperti dikutip dari Republika, (01/01).
Baca juga: PLN Resmikan Operasional Pembangkit Listrik Berbasis Limbah
Sri Ilham Lubis, turut menambahkan bahwa Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia telah melalui sejumlah tahapan. Dimana, LPH ini yang telah memenuhi syarat dari banyak LPH yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.
“Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan,” tutur Sri Ilham.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo, berkata bahwa peluang mendirikan LPH merupakan kesempatan yang istimewa. Ia turut mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia dalam memenuhi standarisasi sebagai LPH, karena akan bertanggung jawab atas kepentingan umat tidak hanya dunia, nan juga di akhirat.
Ia menjelaskan bahwa Surveyor Indonesia telah memiliki infrastruktur dan SDM yang cukup memadai untuk membentuk LPH. Sehingga merasa cukup tertantang untuk andil dalam menjalankan amanat UU JPH.
“Kami (Surveyor Indonesia) berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” tegas Tri.
Sebagai menjadi LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia terhadap barang akan meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa akan meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. (W/ZA)
Baca juga: Kabar Duka dan Sekilas Profesor Doktor Muladi
Comments are closed.