Penyederhanaan Birokrasi, Kementerian ESDM Lantik Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan
BusinessNews Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan pelantikan bagi 145 Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan dari Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. Pelantikan tersebut untuk menindaklanjuti amanat dari Presiden Joko Widodo yang ingin menyederhanakan birokrasi di pemerintahan.
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial juga melantik 35 Pejabat Fungsional yang melalui proses pengangkatan pertama, kenaikan jabatan, dan inpassing, serta menyerahkan 63 penghargaan Satya Lancana Karya Satya dan 46 Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian ESDM.
“Saya mengucapkan selamat dengan harapan sumpah yang Saudara ucapkan, penghargaan, dan kenaikan pangkat yang diterima dapat meningkatkan integritas, kinerja jabatan, dan motivasi dalam melaksanakan tugas,” ujar Ego dalam sambutannya, Senin (14/12).
Baca juga: PT INKA Kembali Ekspor Produknya ke Filipina
Ego mengatakan, pelantikan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden untuk penyederhanaan birokrasi menjadi organisasi dua level, supaya pelayanan publik lebih efektif dan efisien.
“Pelantikan pada hari ini merupakan rangkaian proses tindak lanjut arahan Presiden untuk penyederhanaan birokrasi menjadi organisasi dua level dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi agar organisasi lebih ramping dan lincah, serta tercipta birokrasi yang dinamis, profesional, efektif, dan efisien dalam pelayanan publik,” jelas Ego.
Penyederhanaan birokrasi juga sebagai respons pemerintah dalam menghargai keahlian dan peningkatan profesionalisme PNS untuk menghadapi tantangan global saat ini.
“Tantangan global ini mengubah cara kerja secara drastis dengan transformasi digital, sehingga menuntut sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi,” tandasnya.
Menurut Ego, penyetaraan jabatan ini perlu disikapi dengan bijak, karena karier pejabat fungsional tetap dapat berjalan dan justru lebih menguntungkan dari segi batas usia pensiun Pejabat Fungsional Ahli Madya yang lebih panjang.
“Kelas jabatan pun tetap sama. Bahkan untuk pejabat Fungsional Ahli Muda terdapat beberapa kelas jabatan dan tunjangan jabatan yang justru lebih tinggi dari jabatan struktural,” ujarnya.
Baca juga: Google Ungkap Penyebab Layanan Mereka Down Berjamaah
Ego tidak menampik bahwa ada beberapa Pejabat Fungsional Ahli Madya yang mengalami penurunan dari tunjangan jabatan. Namun hal ini sudah menjadi pemikiran pemerintah dan menunggu payung hukumnya agar pejabat administrasi hasil penyetaraan ke jabatan fungsional tidak terjadi penurunan take-home pay.
Untuk kelancaran tugas dan fungsi organisasi, sampai dengan akhir tahun 2020, para Pejabat Fungsional Ahli Madya diberi tugas tambahan sebagai koordinator. Sementara Pejabat Fungsional Ahli Muda sebagai subkoordinator. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM terkait Struktur Organisasi yang baru sebagai revisi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016.
Pada akhir sambutannya, Ego berpesan agar setiap pegawai yang dilantik tetap dapat melaksanakan tugas dengan baik. (Ed.ZA/Pers)
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Produk UMK Hingga Ekspor
Comments are closed.