Restrukturisasi Jiwasraya, Menteri MUMN Erick Siap Kerjakan Rekomendasi DPR
BusinessNews Indonesia – Hingga kini kasus Jiwasraya belum juga selesai. Namun berjalan dengan pasti, melalui Menteri BUMN Erick Thohir, kasus itu kian menuai titik terangnya.
Erick menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.
“Kami akan tindak lanjuti seluruh arahannya dan Insya Allah, kita jaga amanahnya sebaik-baiknya dan saya yakinkan tim yang kami bentuk juga adalah tim terbaik yang kami miliki,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: 35 BUMN Ini Masuk Dalam Restrukturisasi PPA
Menurut dia, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka tentu diskusi dan solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.
“Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, percaya lah sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini,” katanya.
Ba Juga: BNI Syariah Sosialisasikan Perencanaan Berhaji ke Pegawai Pos Indonesia
Erick meyakini kalau bank-bank BUMN bisa, maka tentu IFG Life juga bisa. Ia menambahkan saat ini kasus hukum Jiwasraya sudah berjalan dan memang keberpihakan dari pemerintah jelas ingin menegakkan hukum secara baik.
“Tentu, sekarang bagaimana arahan dari pimpinan serta anggota dewan bahwa kita bisa menyiapkan korporasi yang sehat dan bisa terus berkembang serta juga bisa memberikan dividen yang dapat bermanfaat untuk rakyat,” kata Menteri BUMN.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan hasil laporan Panja Jiwasraya yang merekomendasikan opsi restrukturisasi diambil berdasarkan masukan dari para nasabah melalui komisinya.
Opsi restrukturisasi dipilih mengingat skema pailit atau likuidasi Jiwasraya tidak lah tepat.
“Pada Desember 2020 sampai dengan Oktober 2021 pelaksanaan restrukturisasi dan perpindahan polis. Dan Juli sampai dengan Oktober 2021 dilakukan pembayaran cicilan di muka,” kata Aria Bima.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi VI DPR RI mendukung skema, konsep dan timeline restrukturisasi serta penyelamatan polis Jiwasraya serta kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan dari penyertaan modal negara (PMN) pada UU APBN 2021 sekurang-kurangnya Rp12 triliun, dari alokasi Rp20 triliun, serta sesuai RAPBN 2022 sebesar Rp10 triliun ditambah bunga surat utang, untuk pelunasan atas surat utang yang diterbitkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai bridging pada 2021.
Komisi VI DPR berharap permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak terulang kembali kepada BUMN asuransi maupun BUMN lainnya.
Komisi VI DPR meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengawasi kinerja BUMN asuransi dan penjaminan dengan tetap menjaga prinsip good governance.
“Komisi VI DPR RI meminta Indonesia Financial Group (IFG) sebagai BUMN holding perasuransian dan penjaminan serta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menjalankan proses restrukturisasi secepatnya dan memitigasi semua kemungkinan risiko yang akan terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih saat membacakan hasil kesimpulan rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir. (ed.AS/businessnews.co.id/antara).
Comments are closed.