KPK Klaim Ubah Struktur Demi Perbaiki Kinerja
BusinessNews Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bahwa perubahan struktur organisasi yang terjadi tak akan pengaruhi efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Para aktivis antikorupsi mengkritik dengan keras perubahan ini karena membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk. Akibatnya, dikhawatirkan akan membatasi gerak KPK dalam memberantas korupsi.
Menanggapi kritikan tersebut, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa perubahan struktur ditujukan untuk mempermudah kerja-kerja KPK. Selain itu, perubahan struktur ini menurutnya tak akan mengubah berkomitmen KPK untuk terus memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi.
“KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” kata Ali (23/11/).
Ali menyebut dalam perubahan tersebut, KPK secara total menambah tujuh posisi atau jabatan baru dengan rincian enam pejabat struktural, yakni satu pejabat eselon I dan lima pejabat eselon tiga serta satu pejabat non-struktural yaitu staf khusus bukan staf ahli.
Pada tingkat eselon 3 terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama. Pada tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama.
Sedangkan di tingkat eselon 1 terdapat penambahan dua nama jabatan baru, yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, namun, terdapat satu jabatan lama yang dihapus, yakni Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
“Penambahan dua nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,” tambahnya. (ZA)
Baca juga: Penanganan Covid-19 Timbulkan Banyak Utang Negara-Negara Terdampak
Comments are closed.