DPD Minta Dukungan Masyarakat Racang UU Larangan Minuman Beralkohol
BusinessNews Indonesia – Merebaknya minuman beralkohol di pasaran membuat kalangan masyarakat, terutama muda mudinya dengan mudah mendapatkannya. Inilah salah satu yang melatarbelakangi diusulkannya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB).
Terkait ini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris meminta masyarakat mendukung Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (UU LMB). Beleid tersebut untuk melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk konsumsi alkohol.
“Fakta di lapangan saat ini, minuman beralkohol (minol) bisa dibeli siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Selama punya uang, minol boleh dibeli siapa saja, termasuk remaja,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga : Berencana Investasi, Ini 6 Arah Kebijakan Kemenkeu pada tahun 2021
Senator asal DKI Jakarta itu mengungkapkan penjualan minol dilakukan 24 jam tanpa ada aturan waktu dan bisa minum di mana saja. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah regulasi setingkat UU agar Indonesia memiliki aturan yang jelas dan tegas.
“Di negara paling liberal sekalipun anak dan remaja dilarang keras membeli dan mengonsumsi minol. Di negara yang memang punya budaya minum alkohol sekalipun penjualan diatur secara ketat, baik tempat maupun syarat menjualnya,” tuturnya.
Putri dari politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris itu menyatakan di Indonesia, berbagai larangan mengenai minol ini belum dijalankan maksimal. Sebab, tidak ada UU khusus yang mengaturnya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini menjelaskan judul RUU memang mengandung kata larangan, tapi jika dicermati pasal-pasal di dalamnya lebih mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minol (minuman beralkohol). Semua larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh UU.
“Semua itu akan diatur lebih rinci dan jelas dalam peraturan pemerintah,” ucap Fahira.
Dia menerangkan badan usaha yang memproduksi dan mendistribusikan dituntut lebih bertanggung jawab. Mereka harus memastikan minol tidak dibeli anak dan remaja.
“Jika saya ditanya, saya maunya dilarang total saja. Namun, RUU ini kan bukan soal keinginan saya pribadi karena ada hal-hal yang juga perlu diatur untuk dikecualikan. Itulah kenapa ada kepentingan terbatas yang dikecualikan dalam RUU ini,” pungkasnya. (Ed/AS/businessnews.co.id/sindonews)
Comments are closed.