KPK: Pilkada 2018, 83 Persen Cakada akan Penuhi Ambisi Donatur Ketika Menjabat
BusinessNews Indonesia – Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan akan tetap mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah meski di tengah proses Pilkada 2020.
Ketegasan ini disampaikan Firli pada acara pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), secara daring di Youtube KPK (10/11).
“Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
Ia memaparkan bahwa untuk mencegah korupsi dapat dilakukan dengan menghindari benturan kepentingan, termasuk dalam pendanaan pilkada.
Berdasarkan data KPK, per Oktober 2020 terdapat sekitar 143 kepala daerah telah diproses oleh lembaganya. Firli menambahkan bahwa di tahun 2018 mayoritas cakada didanai donatur.
“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” tambah Firli..
Menurutnya, tingginya ongkos pencalonan jika dibanding harta yang dimiliki membuat donatur bermunculan. Lantas, para donatur memanfaatkan bantuannya untuk memperoleh kemudahan perizinan menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti tender pemerintah, serta keamanan dalam menjalankan bisnis.
“Hasil telaah KPK di 2018 itu juga menemukan bahwa sebagian besar cakada, atau 83,80 persen dari 198 responden, mengutarakan mereka akan memenuhi ambisi para donatur tersebut ketika dia menjabat,” ujarnya.
Sesuai catatan survei KPK, total rata-rata kekayaan pasangan calon sebesar Rp 18,03 miliar. Padahal, wawancara mendalam yang dilakukan KPK terhadap para calon, untuk pasangan calon tingkat kabupaten/kota yang ikut kontestasi minimal membutuhkan uang antara Rp 5-10 miliar. Sedangkan untuk menang idealnya harus memiliki dana sekitar Rp 65 miliar. (ZA)
Comments are closed.