NCC 2024

Kemenkes Mendukung Pengembangan OMAI Meski Belum Diatur dalam Permenkes 54/2018

BusinessNews Indonesia – Penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI) dalam kesehatan kini sedang marak dibicarakan. Pemerintah pun mendorong Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk pengembangan obat herbal sebagai obat modern asli Indonesia.

Beberapa pihak mepertanyakan Kemenkes dalam mendukung pengembangan OMAI karena tidak diatur dalam Permenkes Nomor 54/2018 mengenai penyusunan dan penerapan formularium nasional (fornas) yang salah satunya berisi daftar obat terpilih untuk digunakan dalam JKN.

“Walaupun belum masuk fornas, Kemenkes sudah buat regulasi OMAI digunakan di faskes primer seperti puskesmas. Kita juga sudah keluarkan Permenkes terkait penggunaan dana kapitasi untuk pengunaan OHT maupun OMAI,” tegas  Direktur Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kemenkes, Dita Novianti Sugandi, dalam sebuah diskusi secara virtual, (5/11/2020).

Dita menerangkan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk pengembangan obat herba dan mendukung pengembangan OMAI dengan penggunaanya di beberapa rumah sakit bahkan termasuk di kementerian, kantor pusat, dinkes dan UPT lain

Penggunaan OMAI diakuinya belum diatur dalam Permenkes Nomor 54/2018 mengenai penyusunan dan penerapan formularium nasional (fornas)  yang asah satunya berisi daftar obat terpilih untuk digunakan dalam JKN namun ada mekanisme secara rinci.

Mekanisme tersebut diawali dari usulan stakeholder terkait baik dari rumah sakit, organisasi profesi, dinkes, dan lainnya, usulan wajib dilengkapi data pendukung, baru akan diproses ke komite nasional. Tahap akhir, komite nasional akan mengkaji sesuai internasional praktis yang ada sebelum memutuskan.

Selain itu, obat yang masuk dalam fornas harus memiliki nomor izin edar dengan indikasi terapi yang disetujui BPOM.

“Permenkes 54 tidak ada niat untuk menghalangi penggunaan dalam JKN karena aturan Permenkes lain memperbolehkan dan mendukung penyediaan OMAI di faskes,” tambahnya. (ZA)

Comments are closed.