BAWASLU: Terdapat 2.000.163 Pemilih dari DPT Pilkada 2020 yang Perlu Perbaikan
BusinessNews Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu 8 November 2020 merekomendasikan penghapusan atau pencoretan terhadap 523.910 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Rekomendasi ini karena temuan Bawaslu bahwa pemilih tersebut tidak memenuhi syarat lagi.
“Karena pemilih sudah meninggal, dibawah umur, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/Polri dan Warga Negara Asing (WNA),” tutur Mochammad Afifuddin, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (8/11).
Selain itu, Afif juga menyebutkan bahwa terdapat 572.022 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT.
“Pemilih ini sebagian besar berasal dari pemilih pemula dan pemilih yang baru melakukan perekaman KTP-Elektronik,” tambahnya.
Bawaslu pun merekomendasikan KPU agar segera memasukkan data pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPT. Afif juga menyebut bahwa terdapat 384.434 pemilih yang datanya dalam daftar pemilih masih terdapat kekeliruan. Dalam hal ini Bawaslu juga merekomendasikan perbaikan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak standar, alamat kurang lengkap, umur tidak benar dan tanggal lahir salah.
“Selain untuk melakukan perbaikan informasi pemilih juga untuk berkontribusi dalam perbaikan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangannya, Bawaslu juga telah merekomendasikan penghapusan daftar pemilih ganda sebanyak 519.797 pemilih. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan daftar pemilih yang digunakan lebih dari satu kali.
“Totalnya, setidaknya terdapat 2.000.163 pemilih yang mengalami perbaikan dalam proses penyusunan daftar pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutup Afif dalam keterangannya. (ZA)
Comments are closed.